Berbagai layanan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup untuk masyarakat binjaikota yang bersih, sehat, dan lestari.
Pengelolaan sampah dari hulu ke hilir di binjaikota: pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, pengoperasian TPA, penyapuan jalan, serta kebersihan taman dan ruang publik.
Penanganan pengaduan dan pengendalian pencemaran lingkungan di binjaikota, mencakup pencemaran air, udara, tanah, serta pengawasan limbah industri dan B3.
Pelayanan penerbitan persetujuan lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha bagi kegiatan usaha di binjaikota, sesuai tingkat dampaknya terhadap lingkungan.
Penyediaan, penataan, dan pemeliharaan ruang terbuka hijau (RTH) di binjaikota: taman kota, jalur hijau, hutan kota, dan penghijauan kawasan.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan bibit, pemangkasan pohon yang membahayakan, atau usulan penghijauan lingkungan melalui DLH binjaikota.
Upaya perlindungan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di binjaikota agar tetap lestari dan berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem.
Program konservasi dilaksanakan bersama masyarakat, akademisi, dan komunitas lingkungan demi keberlanjutan ekosistem binjaikota.
Pembinaan bank sampah, gerakan daur ulang, dan edukasi lingkungan untuk mendorong partisipasi masyarakat binjaikota dalam pengurangan sampah.
Permohonan pembinaan bank sampah atau edukasi lingkungan dapat diajukan melalui (0341) 541560 atau [email protected].
Layanan Pengaduan
DLH binjaikota binjaikota membuka layanan pengaduan lingkungan bagi masyarakat. Jika Anda menemukan pencemaran air, udara, tanah, atau kerusakan lingkungan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat